|
|
|
|

|
|
|
|
Written by Webmaster
|
BANGKA BELITUNG TIN MARKET EXCHANGE (SEBUAH TUNTUTAN UNTUK PAK MENTERI)
Rizal R. Manullang Dosen STIE-IBEK[Disadur kembali dari Tribun Interaktif, Campus Talk, Bangka Pos, Tanggal 4/11/11]  Timah Bangka Langkah yang telah diambil oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama dengan para 25 pengusaha peleburan timah pemegang daftar eksport untuk kembali melanjutkan moratorium merupakan langkah yang tepat (BangkaPos/2/11/2011). Hal ini tidak hanya untuk kembali menegaskan kepada pasar internasional bahwa Kepulauan Bangka Belitung memiliki kekuatan tawar pemasok yang tinggi, tetapi juga dapat digunakan sebagai momentum untuk melakukan disain ulang secara komprehensif atas kontribusi industri timah terhadap tingkat kesejahteraan Kepulauan Bangka Belitung.
Jika kita simak, saat ini kondisi internal industry pertimahan Kepulauan Bangka Belitung dikategorikan lemah, hal tersebut dapat dinyatakan bahwa sebagai daerah produsen tidak memiliki kemampuan dalam mempengaruhi apalagi menentukan harga. Pada sisi external industry pertimahan dunia menunjukan kebutuhan yang relative meningkat sehingga membangun peluang besar yang sejogyanya harus dicapai. Konsekwensi logis bisnis jika situasi seperti ini adalah dilaksanakannya kerjasama antar perusahaan yang sejenis melalui suatu keterhubungan raksasa dalam sebuah format bisnis perfect collusion (kerja sama sempurna). Dalam bentuk kerjasama sempurna inilah para produsen dalam industry mengalihkan suatu keputusan manajemen dan fungsi organisasi individu ke dalam asosiasi yang sifatnya terpusat.
Pemindahan fungsi produsen individu ke dalam asosiasi pusat memiliki tingkat perbedaan yaitu; centralized cartel dan market share cartel. Kartel yang terpusat adalah pengambilan keputusan menyangkut harga, produksi, penjualan dan distribusi sedangkan untuk kartel pangsa pasar merupakan sebuah perjanjian atas pembagian pasar sehingga jumlah produksi perusahaan dapat disesuaikan dengan jenis pasarnya. Perlu juga diperhatikan bahwa konfigurasi kerjasama atas keterhubungan para pengusaha ini akan mengarah kepada situasi monopoli kolektif yang secara perlahan membentuk pengusaha timah akan berperan sebagai monopolis sehingga memiliki kekuatan dalam mempengaruhi harga. Konsep tersebut membentuk rancangan pasar berjenis oligopoly yang memang jika ditindak-lanjuti akan berbenturan dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1999 dimana telah dinyatakan bahwa jenis perjanjian kerja sama seperti ini merupakan sesuatu yang dilarang di Indonesia. Belum lagi dengan adanya undang-undang anti-monopoli yang dengan tegas melarang bentuk kerjasama yang membuahkan rancangan kartelisasi.Timbulah sebuah pertanyaan seperti ;apakah hal-hal diatas dapat terjadi bilamana Bangka Belitung Tin Market tidak dapat terbentuk dalam waktu cepat? Beragam jawaban atas pertanyaan ini akan bangit dari permukaan, namun yang sudah pasti adalah bahwa industry timah Kepulauan Bangka Belitung tidak akan pernah menciptakan economic value added bilamana pemerintah pusat tidak mengambil sebuah keputusan strategis atas komoditas ini. Bangka Belitung Tin Market merupakan salah satu wadah strategis yang dimaksud dan diyakini mampu memberikan kepedulian atas sumber daya yang dihasilkan oleh provinsi Babel. Kepedulian itupun tidak hanya berupa ‘penghormatan’ atas nilai ekonomi yang telah dikorbankan namun juga dapat menjadi sebuah haluan dalam pengembangan industry dimasa yang akan datang dengan multiplier-effect positif yang dapat dirasakan oleh masyarakat Serumpun Sebalai. |
|
Last Updated ( Thursday, 10 November 2011 )
|
|