|
Uang Kuliah Non-Refundable |
|
|
|
|
Written by Webmaster
|
Satu kali, ada seorang yang datang mengaku kerabat terdekat dari mahasiswa baru yang telah mendaftarkan diri dan melakukan registrasi. Mengatakan bahwa pembayaran yang telah dilakukan oleh mahasiswa tersebut diminta untuk dan dikembalikan oleh karena suatu alasan. Satu hal yang memang sangat sulit untuk dilakukan apalagi jika perkuliahan efektif tinggal beberapa hari lagi.
Namun perlu ditekankan disini bahwa pembayaran yang telah dilakukan oleh mahasiswa khususnya mahasiswa baru tidak dapat dikembalikan (unrefundable) dengan alasan apapun. Hal ini tidak mengada-ada tetapi sudah tertuang dalam tata-tertib akademik dan merupakan salah satu butir peraturan yang telah disahkan melalui koordinasi dengan Yayasan. Serta itulah yang menjadi konsekwensi bagi para mahasiswa baru yang saat ini sedang mendaftarkan diri sebagai mahasiswa baru.
Hal ini juga telah disampaikan kepada setiap mahasiswa baru yang telah melakukan pembayaran melalui Buku Panduan Bab VI tentang Biaya Perkuliahan butir 6.3 Masalah Pengembalian Uang yang menyebutkan:"...uang yang sudah dibayarkan untuk pendafaran, uang pengembangan, uang alat pendidikan dan lain-lainnya, tidak dapat dikembalikan".
Dengan adanya tanda terima (receipt) dari Kampus terhadap pembayaran yang dilakukan, maka butir dan tata tertib yang telah dilakukan berjalan dan aktif wajib untuk diindahkan oleh seluruh sivitas akademika. |
|
Last Updated ( Wednesday, 01 October 2008 )
|