|
Bank Indonesia: "We still rely on STIE-IBEK" |
|
|
|
|
Written by Adam Centinel
|
|
 Perbekalan Team Survey Kampus IBEK-Pangkalpinang (4/12/08). STIE-IBEK Bangka Belitung kembali ditunjuk oleh Bank Indonesia Palembang dalam melaksanakan survei enumerator untuk menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan moneter daerah. Hal ini disampaikan oleh Bank Indonesia melalui Deputi Fatona bahwa Bank Indonesia masih "rely on STIE-IBEK' setelah berjalan 7 tahun sebagai pedamping yang menunjang penyusunan Survei Ekspektasi Konsumen dan Indikator Perkembangan Ekonomi Regional Kota Pangkalpinang dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
 Diskusi Final Team BI berkunjung ke kampus STIE-IBEK (4/12/08) dan sebanyak 8 mahasiswa-i STIE-IBEK yang telah diseleksi telah hadir dan berkumpul di studio komputer Manajemen kampus STIE-IBEK pada pukul 09:00. Kunjungan dilaksanakan dalam rangka untuk memberikan pengarahan teknis terhadap questioner yang akan dijalankan kepada responden. Kesempatan itu juga dibahas bagaimana untuk dapat mengolah (pre-process) data yang dihimpun sebelum di sampaikan kepada BI di Palembang. Salah satu persyaratan dari team tersebut adalah mahasiswa yang telah mengambil mata kuliah Metode Penelitian (minimal 'B') dan beberapa mata kuliah penjurusan lainnya.Bank Sentral Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan UU. No 3/2004 tanggal 15 Januari 2004. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dan bebas dari campur tangan Pemerintah ataupun pihak lainnya.
Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Untuk lebih menjamin independensi tersebut, undang-undang ini telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada diluar Pemerintah.
Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.(bi.go.id/team) |
|
Last Updated ( Thursday, 17 December 2009 )
|